Ungkap Kasus Judol Jaringan Internasional, Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah pemberantasan judi, Polres Tangerang Selatan (tangsel) terus melakukan upaya penegakan hukum maupun pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan.
Kali ini Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan tujuh (7) orang tersangka terdiri dari lima tersangka laki laki dan dua orang perempuan.
“Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online, kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim sehingga kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bagian dari permainan atau judi online dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi pers, jum’at (6/12/2024)
“Kemudian dari hasil patroli siber ini, Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO, dimana kita kembangkan pusatnya ada di salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat”lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa situs judol tersebut sudah berlangsung kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan perkirakan pengelola mendapat keuntungan kurang lebih 2 Milyar setiap bulannya. Dimana dalam situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomer rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp. 10.000. Dan situs ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. menjelaskan dari 7 (tujuh) orang tersangka memiliki peran yang berbeda yaitu sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO, Sebagai editor foto, video dan gambar Judi Online pada akun media Sosial DJARUM TOTO serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol DJARUM TOTO.
“hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard”jelas Alvino.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. dan Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H., Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.
“saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online”pungkasnya.
Atikah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow