Ugal-ugalan Lakukan Rotasi dan Mutasi, PJ Gubernur Banten Bisa Dipenjarakan
Banten - PJ Gubernur Banten, Al Muktabar di duga akan melakukan rotasi dan mutasi eselon II, III dan IV dilingkungan Pemprov Banten, dalam waktu dekat ini. Tingkah laku Al Muktabar ini dianggap ugal-ugalan, pasalnya rotasi dan mutasi dilakukan di tengah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten 2024.
Menyeruaknya rencana aksi Al Muktabar yang akan melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang 44 hari pemungutan suara, patut disayangkan. Ketua Umum Melek Politik Indonesia, Aditya Ramadhan, menilai langkah Al Muktabar terlalu ugal-ugalan. Pasalnya, Al Muktabar berani melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga akan berdampak pada stabilitas politik dan memicu terjadinya kegaduhan di Banten.
"Tingkah laku Pj Gubernur terlalu ugal-ugalan. Seharusnya dia paham, kalau ada aturan yang melarang kepala daerah melakukan rolling jabatan, semejak 22 Maret 2024, kecuali persetujuan Menteri Dalam Negeri itu pun terbatas hanya pada eselon I, eselon II, Pejabat administrator dan Pejabat Pengawas, termasuk Pejabat Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan," paparnya.
Kelakuan Al Muktabar, lanjut dia, berpotensi untuk dipenjarakan, apalagi jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah membuat surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Di mana lanjut dia, dalam surat tersebut dijelaskan secara terang benderang, bahwa Kepala Daerah (Pj Gubernur, Gubernur, Bupati dan Walikota-red) dilarang melakukan pergantian pejabat selama masa Pemilu dan Pilkada.
"Jika Al Muktabar berani menabrak aturan main yang dikeluarkan oleh atasannya dalam hal ini Mendagri, Tito Karnavian, maka Al Muktabar berpotensi akan dipecat bahkan bisa dipenjarakan," tegasnya.
Langkah berani Al Muktabar, menurut dia harus dihentikan, jangan sampai perilaku ugal-ugalan Al Muktabar dikait-kaitkan dengan adanya ketidaknetralan PJ Gubernur Banten. Ini berbahaya dan dapat menyebabkan kegaduhan.
"Saya pikir, Mendagri Tito Karnavian harus menindak tegas Al Muktabar. Karena berpotensi membuat situasi politik di Banten menjadi Chaos," cetusnya.
Sisi lain, dia juga mengingatkan Al Muktabar, agar tidak berperilaku ugal-ugalan di tengah berjalannya kegiatan Pilkada di Provinsi Banten, pasalnya Al Muktabar dapat diadukan dan dipidanakan.
"Al Muktabar jelas berpotensi melanggar pasal 71 ayat atau pasal 162 ayat 3, dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lambat 2 bulan dan denda paling sedikit Rp 600,000 serta paling lambat Rp 6,000,000.- paling banyak," pungkasnya.
Tkh
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow