Tahapan Persiapan Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024

Tahapan Persiapan Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024

Smallest Font
Largest Font

TANGSEL, Rubrikkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang 
Selatan dengan resmi memulai tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Perekrutan ini 
adalah bagian penting dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 yang akan datang.

Dalam tahapan ini, pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftarannya berlangsung dari 17 hingga 28 
September 2024. KPU Kota Tangerang Selatan mempersilakan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri. Sabtu(14/9/2024)

Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan akan memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan. Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang 
bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara.


Untuk mendaftar, calon anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat, termasuk memiliki KTPsesuai dengan domisili di Kota Tangerang Selatan dan menyertakan surat keterangan sehat 
dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol. Hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 476 
Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu.

KPU Kota Tangerang Selatan juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan. Fasilitas ini 
diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Calon 
anggota KPPS perlu melengkapi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, serta dokumendokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Selama menjalankan tugas selama satu bulan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu. Besaran honor ini merupakan bentuk 
apresiasi atas peran penting yang dijalankan oleh para anggota KPPS dalam proses Pilkada.Proses seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan melalui penelitian administrasi yang 
berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil penelitian administrasi ini akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan serta masukan terkait calon anggota KPPS pada periode tersebut.

Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024. KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih guna memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.

KPU Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi yang penting ini, baik melalui pendaftaran sebagai anggota KPPS 
maupun dengan memastikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Kerja sama yang baik dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadikan Pilkada 2024 berjalan sukses, aman, dan tertib.

Atikah

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Atikah Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow