Polsek Pamulang Dan Polres Tangerang Selatan Ungkap 11 Kasus Kriminal Yang Terjadi Di Bulan Agustus Dan November 2024
TANGSEL, Rubrikkita.com - Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan dalam periode waktu Tiga Bulan dari Agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024 sudah ada 11 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Pamulang , Polres Tangerang Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Polsek Pamulang, Jl. Suryakencana No.1, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, bersama Kasatreskrim Polres Tangsel, Wakapolsek Pamulang dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang beserta jajaran nya.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro ,Menjelaskan untuk perkara yang pertama yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai dalam pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 07. 20 WIB di Jalan M Toha pertigaan kunir Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang Kecamatan Kota Tangerang Selatan dilakukan di jalan raya di pagi hari dengan korban ini saudara inisial DSI dan tersangka saudara dengan inisial AGN untuk korban pada perkara ini meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Pondok Cabe.
lalu yang kedua ungkap kasus mengenai tindak pidana percobaan pembunuhan atau melukai orang lain yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 04. 30 WIB di toko kosmetik Rani Jalan Kemiri Raya Kelurahan Pondok Cabe Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP pasal 53 KUHP dan pasal 355 KUHP dan atau pasal 354 KUHP dengan korban saudara Tk.
Kemudian lalu
pengungkapan yang ketiga adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan data palsu ke dalam data autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal di sini terdapat dua tersangka yang pertama inisial saudara UM lalu yang kedua dengan inisial saudara csp.
lalu lanjut pengungkapan yang keempat yaitu tindak pidana tanpa hak menyimpan menguasai memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 169 ayat 1 KUHP yang dilakukan oleh saudara dengan inisial Bap .
lalu yang kelima saudara Sas dan yang ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September tahun 2024 sekira jam 19. 00 WIB lalu yang kedua di salah satu Warkop Jalan Bambu Apus Kedaung Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan ini yang beberapa waktu sempat viral dengan korban saudara dan kemudian terdapat tiga tersangka yang pertama saudara TNI lalu Yang Kedua saudara Mr dan yang ketiga saudara R.
kemudian ungkap kasus yang ke Enam dan tujuh yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pengadaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September tahun 2024 sekira pukul 00. 49 WIB di Jalan Arjuna Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan dengan korban inisial saudara S dan satu tersangka inisial saudara RA .
ungkap kasus yang kedelapan dan Sembilang yang kemudian mengenai tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 01. 30 WIB di Jalan Benda Timur Kelurahan benda Baru Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan dengan korban itu saudari DK tersangka satu orang dengan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 Pak sekira pukul 03. 58 WIB di Jalan Kayu Putih Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan, dengan korban saudara RS kemudian terdapat tiga tersangka pada kasus ini yaitu saudara es kemudian Yang Kedua saudara G dan ketiga itu saudara as dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut”jelasnya".
kemudian ungkap kasus yang ke Sepuluh dan Sebelas mengenai tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo76D atau 82 jo 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1tahun 2016.
Atikah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow