Koalisi Serang Kota Resmi Surati DPU-PR Kota Serang Soal Carut Marut Kegiatan SDA TA-2024

Koalisi Serang Kota Resmi Surati DPU-PR Kota Serang Soal Carut Marut Kegiatan SDA TA-2024

Smallest Font
Largest Font

Kota serang | Koalisi serang kota yang terdiri dari gabungan aktifis, LSM dan media secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi dengan DPU-PR kota serang pada selasa (26/03/2024)

Hal itu berdasar dari banyaknya temuan dilapangan soal pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Serang hingga ramai disorot berbagai media dan membuat gerah aktifis koalisi serang kota

Seperti yang diungkapkan oleh ketua koalisi serang kota Dudi Heryadi, yang menyebut bahwa DPU-PR kota serang harus bisa menjelaskan soal mekanisme penunjukan langsung pelaksana kegiatan terutama dibidang Sumber Daya Air (SDA) 

"Kita akan meminta DPU-PR untuk menjelaskan terkait mekanisme penunjukan langsung terhadap pelaksana pekerjaan proyek, Terutama di bidang SDA. Ucapnya 

Menurut dudi, banyak kejanggalan selama pekerjaan berlangsung. 

Mulai dari pelanggaran K3, Spesifikasi pekerjaan hingga dugaan di sub kan kembali kepada pihak lain

"Dilapangan kita temui satu bendera (CV) bisa mengerjakan dua hingga tiga titik pekerjaan sekaligus, Ini jelas ada dugaan indikasi monopoli. Tapi nanti kita minta penjelasan pihak PUPR. Jelasnya kepada media

"Kemudian pihak PUPR juga harus tegas, Apa urgensinya hingga terjadi hal demikian. Tegas pria asal kota serang yang akrab disapa Dupes 

Lebih lanjut kata dudi, yang menjadi dasar hukum permohonan audiensi tersebut tertuang dalam ;

– UU Dasar RI tahun 1945 pasal 1

– UU RI No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan

– UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, Korupsi dan nepotisme pasal 8, pasal 9.

– UU RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik (KIP).

– Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.

– PP. RI No.28 Tahun 1999 Tentang peran serta masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab pengawasan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

– PP RI No.68 Tahun 1999 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara

– PP RI No.3 Tahun 2007 Tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, Laporan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan pemerintah kepada daerah kepada masyarakat (Lembaran negara RI tahun 2007 nomor tambahan lembaran negara RI Nomor 4693).

Diakhir dudi berharap pihak PUPR kota serang dapat menjelaskan secara detail terkait persoalan ini. (BA)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Atikah Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow