Kasus Bullying di SMA Binus Serpong: 12 Orang Terlibat, 4 Tersangka
Tangerang Selatan, 1 Maret 2024 - Pihak Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 12 individu sebagai tersangka dalam kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong. Dari total tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya dinyatakan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, di Mapolres Tangsel.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 29 Februari 2024.
Pihak kepolisian juga menemukan beberapa luka pada tubuh korban, termasuk memar, luka di bagian leher, luka bekas sundutan rokok di leher bagian belakang, dan luka bakar di lengan tangan kiri.
"Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka," tambahnya.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan, sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP.
(Tikah)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow