Di duga Pembongkaran Pasar Kota Bumi Tidak sesuai Hukum Yang Berlaku
Kabupaten Tangerang – Dalam rangka peningkatan tata kelola pasar dan ketertiban umum, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol -PP, TNI dan Polri akhirnya melakukan penertiban di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Menimbulkan Komentar Publik, pada Kamis (19/04/2024).
Penertiban tersebut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2003 tentang penertiban yang bertujuan untuk mengoptimalkan ruang publik, memastikan keamanan, serta menjamin kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang.
Terpantau Oleh Awak Media Unggahan Video kiriman salah satu warga dalam Kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Pasar Kota Bumi di satu grup WhatsApp wartawan kami, setelah di putar terdengar suara Kekecewaan para Pedagang di Pasar Kuta Bumi.
Dan Mendapatkan tanggapan keras dari salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya "Ya Allah betapa Kejamnya kekuasaan entah demi apa...?
mereka rakyat membangun Pasar dari minus, Kenapa Kalian jadi Bajingan Tidak Berperin kemanusian...Wahai Pemkab Tangerang", Ujarnya di Chat Grup
Di tempat yang berbeda Awak Media rubrikkita.com mendapatkan informasi melalui Chatting WhatsApp dari seorang pedagang di Pasar Kuta Bumi berinisial R menjelaskan pokok persoalan yang dihadapi dan terjadi pada orang tuanya, "Kita koppastam ada perjanjian dgn bupati thn 2002, bung, dan kita tgl 22 ini sidang , msh status quo"
Penertiban dan Pembongkaran tersebut menurut salah satu anggota koppastam, seorang pedagang di Pasar Kuta Bumi berinisial R, sangat di sayangkan dan tidak berprikemanusiaan karena Pihak Satpol PP dan Aparat Kepolisian dan TNI yang ikut mengawal hanya mengacu pada Surat Perintah PJ. Bupati Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024 dengan status pemberitahuan ( di Tutup / Di Segel ) Bukan Dari Surat Keputusan Dari Pengadilan, "Ungkapnya
Inisial Menambahkan bahwa Kami hanya selaku anggota koppastam pasar Kuta Bumi dan menerangkan sengketa ini sudah di tangani oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, "Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dan PJ. Bupati Andi belum memberikan keterangan jelasnya kepada awak media.
( Redaksi / Ahmad Syarifudin )
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow