BEM Banten Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten, Sekjend : Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

BEM Banten Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten, Sekjend : Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

Smallest Font
Largest Font

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengadakan Ngabuburit Intelektual Dan Buka Bersama, Bertempat di kampus universitas serang raya, Kamis (21/03/2024)

Kegiatan dengan mengusung tema diskusi “Menakar Problematika Provinsi Banten Hari Ini” diikuti oleh 200 peserta dari berbagai mahasiswa kampus se-banten.

Sekertaris Jendral Aliansi BEM Banten Bersatu Idan wildan menyampaikan bahwa Ngabuburit Intelektual Dan Buka Bersama ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa se Banten.

"Ngabuburit Intelektual Dan Buka Bersama ini juga menyoroti persoalan isu-isu yang ada di Banten salahsatunya isu mega korupsi di Banten. Terangnya 

Dikatakan Idan, Melihat banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana korupsi di provinsi banten soal alih fungsi lahan milik Pemerintah provinsi (Pemprov) banten di Situ Ranca Gede Jakung, yang diduga dijual, dan melibatkan beberapa Oknum Politisi Provinsi Banten dan pihak Swasta 

"Namun sampai detik ini pihak Kejati Banten belum dapat penetapan tersangka. Tegasnya 

"Kita melihat mulai dari 23 Oktober 2023 s/d sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut. Lanjut Idan yang juga presiden mahasiswa unbaja 

"Jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Tambahnya 

Bahwa tujuan bernegara adalah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Sesuai dengan isi UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,"

dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum. Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kita menilai bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi.

" Dengan itu adanya agenda ini kita merumuskan bentuk pengawalan terhadap isu ini, dan Kita menekan kepada Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum-oknum Mafia Tanah yang sudah melakukan koorporasi hitam, usut tuntas sampai ke akar akar nya jangan tebang pilih. 

"Jangan sampai orang orang suruhan yang nanti ditersangkakan dan aktor intelektual sendiri tidak di tersangkan, jika kejati banten tidak segera menetapkan tersangka kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini. Pintanya

Diakhir Idan menegaskan bahwa melalui Ngabuburit Intelektual ini, Kita rumuskan untuk mengawal isu ini sampai tuntas. Tutupnya (BA)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Atikah Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow